Senin, 04 Juni 2012

APPSI dan Forum FKL Minta Satpol PP Bongkar Ritel Tak Berijin


Kota Cirebon, (SC).- Sejumlah Pengurus Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) dan Forum Pedagang Kaki Lima (Forum PKL) mulai gerah dengan sikap pemerintah yang meloloskan usaha ritel ini. Sikap tegas itu disampaikan Agus Mulyadi dari Forum PKL Kota Cirebon dan Ariana dari Dewan Pembina APPSI, Rabu (18/04) di Kantor DPUPESDM Kota Cirebon.
Menurut Agus Mulyadi, Pemerintah sudah menabrak Permen PU No.43 Pasal 2 tahun 1999, juga peratuan lainnya terkait mengijinkan usaha ritel yang diketahui tak mengantongi berbagai persyaratan pendirian usaha ini. Selain itu, jarak antara Ritel dan Pasar Tradisional pun seharusnya 500 sampai 1000 meter. Apalagi Peraturan Gubernur juga sudah sangat jelas termasuk Peraturan Walikota (Perwali), jadi tidak ada lagi toleransi yang harus diberikan ke usaha ritel yang bermasalah.
“Kami sudah melakukan investigasi dan diketahui terdapat 12 ritel yang benar-benar tak memiliki kelengkapan ijin usaha dan 2 ritel laginya tengah diselidiki lebih dalam lagi. Untuk yang 12 ritel ini sudah kami sampaikan ke pihak Komisi B DPRD juga instansi Indag, namun hingga kini Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah nyatanya masih diam dan enggan membongkar ritel yang jelas-jelas melanggar tersebut,” ujarnya kepada Suara Cirebon.
Demikian juga diungkapkan Ariana, Dewan Pembina APPSI, bahwa ritel bermasalah sudah seharusnya ditutup selain dapat mengganggu kehidupan prekonomian pedagang kecil disekitar usaha ritel juga pedagang tradisional (Pasar). Pemerintah jangan hanya mencari PAD dengan menyampingkan asas pemerataan ekonomi kerakyatan, sebab banyak pedagang kelontong maupun pedagang kecil yang bangkrut setelah usaha ritel itu berdiri (beroperasi-red) didekat lokasi pedagang tersebut.
“Dari sini kami akan langsung ke kantor Perindustrian dan Perdagangan (Indag), setelah itu ke Komisi B DPRD Kota Cirebon. Tujuan kedatangan kami yang kesekian kalinya ini hanya untuk meminta penjelasan dan sikap pemerintah atas apa yang telah kami temukan dilapangan terkait soal ijin usaha ritel yang bermasalah. Jika pemerintah tetap diam, kami kedepan akan melakukan “class action” sebagai bentuk keprihatinan kami atas kondisi ini,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala DPUPESDM Kota Cirebon, DR H Wahyo MPd, sejak awal pihaknya sudah melarang bidang tertentu yang menangani soal perijinan untuk tidak gampang mengeluarkan ijin jika persayaratan lain belum lengkap. “dari awal pihak DPUPESDM sudah melaksanakan aturan dan mekanisme yang ada, jadi soal ini bukan di pihak DPUPESDM melain di instansi lain yang langsung berwenang dalam soal perijinan ritel, bahkan beberapa ritel sudah ditegur pihak PU dan ada juga yang sudah di police line sebagai bentuk ketegasan dalam melaksanakan aturan yang ada dan kita sudah berkomitmen untuk menggalakan tak ada lagi izin yang melanggar ditahun 2012 ini” tegasnya. (CD/SC)

0 komentar

Posting Komentar