Krisis Air, Warga Beber Protes

Bentuk protes warga terhadap pemerintah Desa Beber Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon terkait berhentinya WSLIC di desa tersebut diungkapkan dengan menempelkan tulisan di dinding masjid, Jum'at (18/5/2012). Berhentinya air selama 3 bulan tersebut mengakibatkan warga sangat sulit mendapatkan air, terlebih saat musim kemarau. Padahal, setiap bulannya warga terus membayar iuran WSLIC kepada pengurus.

Hampir Roboh, Gedung Sekolah Tak Layak Pakai

Bangunan SD Negeri 2 Jatipiring mengalami kerusakan yang sangat parah. Bangunan tersebut tampak jelas sudah rapuh dimakan usia. Cat temboknya pun sudah banyak yang mengelupas termasuk kayu-kayu tiang penyangga sekolah yang kropos dimakan rayap. Sekolah ini benar-benar sudah tidak layak lagi. Pemerintah Daerah, Disdik dan DPRD harus tahu, agar bangunan sekolah yang rapuh itu tak membahayakan bagi siswa yang tengah belajar di sekolah ini..

Langgar Aturan, Mini Market Harus Dibongkar

Para pedagang pasar tradisional mengeluhkan keberadaan pasar modern dan mini market di Kabupaten Cirebon yang kian marak. Terlebih keberadaan mini market dan pasar tradisional hanya berjarak beberapa meter. Alhasil, pedagang khawatir kondisi itu mengancam mata pencaharian mereka. Asep (35), salah satu pedagang di Pasar Jungjang, Arjawinangun, Kabupaten Cirebon berharap pemerintah serius dalam menyikapi keluhan pedagang. “Jarak pasar tradisional dan mini market harus dipertegas, dan apabila melanggar peraturan, mini market harus dibongkar,” kata Asep kepada Suara Cirebon beberapa waktu kemarin. .

Jalan Tohiti Hampir Renggut Nyawa Warga

Bagi warga yang melalui jalan ini, hendaknya berhati-hati. Selain jalannya rusak parah, penerangan di jalan inipun mati total. Kondisi jalan Tohiti yang berada di Desa Tegalwangi Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon ini sudah lama dibiarkan hingga hampir merenggut nyawa seseorang. Meski tidak sampai meninggal dunia, namun pengendara motor roda dua yang tergelincir akibat jalan yang bergelombang itu tetap babak belur dengan beberapa luka di tubuhnya..

Jalan Greged Rusak Parah

Beberapa kepala desa di Kecamatan Greged menuntut pemerintah Kabupaten Cirebon untuk segera memperbaiki jalan di wilayah ini. Pasalnya, kondisi jalan tersebut mengalami kerusakan yang parah dengan berbagai lubang tersebar di beberapa titik. Akibatnya, tidak sedikit masyarakat yang mengalami kecelakaan di jalan yang menjelma menjadi jalur tengkorak ini, terlebih di saat malam hari dalam kondisi jalan gelap.

Tampilkan postingan dengan label Hot News. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hot News. Tampilkan semua postingan

Senin, 04 Juni 2012

APPSI dan Forum FKL Minta Satpol PP Bongkar Ritel Tak Berijin


Kota Cirebon, (SC).- Sejumlah Pengurus Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) dan Forum Pedagang Kaki Lima (Forum PKL) mulai gerah dengan sikap pemerintah yang meloloskan usaha ritel ini. Sikap tegas itu disampaikan Agus Mulyadi dari Forum PKL Kota Cirebon dan Ariana dari Dewan Pembina APPSI, Rabu (18/04) di Kantor DPUPESDM Kota Cirebon.
Menurut Agus Mulyadi, Pemerintah sudah menabrak Permen PU No.43 Pasal 2 tahun 1999, juga peratuan lainnya terkait mengijinkan usaha ritel yang diketahui tak mengantongi berbagai persyaratan pendirian usaha ini. Selain itu, jarak antara Ritel dan Pasar Tradisional pun seharusnya 500 sampai 1000 meter. Apalagi Peraturan Gubernur juga sudah sangat jelas termasuk Peraturan Walikota (Perwali), jadi tidak ada lagi toleransi yang harus diberikan ke usaha ritel yang bermasalah.
“Kami sudah melakukan investigasi dan diketahui terdapat 12 ritel yang benar-benar tak memiliki kelengkapan ijin usaha dan 2 ritel laginya tengah diselidiki lebih dalam lagi. Untuk yang 12 ritel ini sudah kami sampaikan ke pihak Komisi B DPRD juga instansi Indag, namun hingga kini Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah nyatanya masih diam dan enggan membongkar ritel yang jelas-jelas melanggar tersebut,” ujarnya kepada Suara Cirebon.
Demikian juga diungkapkan Ariana, Dewan Pembina APPSI, bahwa ritel bermasalah sudah seharusnya ditutup selain dapat mengganggu kehidupan prekonomian pedagang kecil disekitar usaha ritel juga pedagang tradisional (Pasar). Pemerintah jangan hanya mencari PAD dengan menyampingkan asas pemerataan ekonomi kerakyatan, sebab banyak pedagang kelontong maupun pedagang kecil yang bangkrut setelah usaha ritel itu berdiri (beroperasi-red) didekat lokasi pedagang tersebut.
“Dari sini kami akan langsung ke kantor Perindustrian dan Perdagangan (Indag), setelah itu ke Komisi B DPRD Kota Cirebon. Tujuan kedatangan kami yang kesekian kalinya ini hanya untuk meminta penjelasan dan sikap pemerintah atas apa yang telah kami temukan dilapangan terkait soal ijin usaha ritel yang bermasalah. Jika pemerintah tetap diam, kami kedepan akan melakukan “class action” sebagai bentuk keprihatinan kami atas kondisi ini,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala DPUPESDM Kota Cirebon, DR H Wahyo MPd, sejak awal pihaknya sudah melarang bidang tertentu yang menangani soal perijinan untuk tidak gampang mengeluarkan ijin jika persayaratan lain belum lengkap. “dari awal pihak DPUPESDM sudah melaksanakan aturan dan mekanisme yang ada, jadi soal ini bukan di pihak DPUPESDM melain di instansi lain yang langsung berwenang dalam soal perijinan ritel, bahkan beberapa ritel sudah ditegur pihak PU dan ada juga yang sudah di police line sebagai bentuk ketegasan dalam melaksanakan aturan yang ada dan kita sudah berkomitmen untuk menggalakan tak ada lagi izin yang melanggar ditahun 2012 ini” tegasnya. (CD/SC)

Mini Market Tak Berizin Harus Segera Dibongkar


§ 12 Mini Market Ditemukan Tak Mengantongi Izin, Pemkot Diminta Bersikap Tegas

CIREBON, (SC).- Sejumlah Pengurus Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) dan Forum Pedagang Kaki Lima (Forum PKL) mulai gerah dengan sikap pemerintah yang meloloskan usaha ritel ini. Sikap tegas itu disampaikan Forum PKL Kota Cirebon, Agus Mulyadi, dan Ariana dari Dewan Pembina APPSI, Rabu (18/04) di Kantor DPUPESDM Kota Cirebon.
Menurut Agus Mulyadi, Pemerintah sudah menabrak Permen PU No.43 Pasal 2 tahun 1999, juga peraturan lainnya terkait mengijinkan usaha ritel yang diketahui tak mengantongi izin. Selain itu, jarak antara Ritel dan Pasar Tradisional pun tak memenuhi persayaratan yakni antara 500 sampai 1000 meter. Kenyataan dilapangan banyak Mini Market yang tak mengindahkan Peraturan Gubernur maupun Peraturan Walikota (Perwali), bahkan cenderung menabraknya.
“Kami sudah melakukan investigasi dan diketahui terdapat 12 ritel yang benar-benar tak memiliki kelengkapan ijin usaha dan 2 ritel laginya tengah diselidiki lebih dalam lagi. Untuk yang 12 ritel ini sudah kami sampaikan ke pihak Komisi B DPRD juga instansi Indag, namun hingga kini Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah nyatanya masih diam dan enggan membongkar ritel yang jelas-jelas melanggar aturan ini,” ungkapnya.
Demikian juga diungkapkan Ariana, Dewan Pembina APPSI, bahwa ritel bermasalah sudah seharusnya ditutup selain dapat mengganggu kehidupan prekonomian pedagang kecil disekitar usaha ritel juga pedagang tradisional (Pasar). Pemerintah jangan hanya mencari PAD dengan menyampingkan asas pemerataan ekonomi kerakyatan, sebab banyak pedagang kelontong maupun pedagang kecil yang bangkrut setelah usaha ritel itu berdiri (beroperasi-red), didekat lokasi pedagang tersebut.
“Dari sini kami akan langsung ke kantor Perindustrian dan Perdagangan (Indag), setelah itu ke Komisi B DPRD Kota Cirebon. Tujuan kedatangan kami yang kesekian kalinya ini hanya untuk meminta penjelasan dan sikap pemerintah atas apa yang telah kami temukan dilapangan terkait soal ijin usaha ritel yang bermasalah. Jika pemerintah tetap diam, kami kedepan akan melakukan “class action” sebagai bentuk keprihatinan kami atas kondisi ini,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala DPUPESDM Kota Cirebon, DR H Wahyo MPd, sejak awal pihaknya sudah melarang bidang tertentu yang menangani soal perijinan untuk tidak gampang mengeluarkan ijin jika persayaratan lain belum lengkap. “dari awal pihak DPUPESDM sudah melaksanakan aturan dan mekanisme yang ada, jadi soal ini bukan di pihak DPUPESDM melain di instansi lain yang langsung berwenang dalam soal perijinan ritel. Pihak PU sudah menegur jika hingga tiga kali teguran tersebut tak diindahkan terpaksa di police line, kami hanya berkomitmen agar di tahun 2012 ini tak ada lagi yang melanggar perijinan,” tegasnya. (CD/SC)

Sudah Rusak Parah, Padam Pula PJU nya Jalan Tohiti Hampir Renggut Nyawa Warga



Kab. Cirebon, (SC).-
Bagi warga yang melalui jalan ini, hendaknya berhati-hati. Selain jalannya rusak parah, penerangan di jalan inipun mati total. Kondisi ini sudah lama dibiarkan hingga hampir merenggut nyawa seseorang. Meski tidak sampai meninggal dunia, namun pengendara motor roda dua yang tergelincir akibat jalan yang bergelombang itu tetap babak belur dengan beberapa luka di tubuhnya.
Kejadian ini sangat disesalkan warga setempat, terlebih Pemerintah Kabupaten Cirebon seolah tutup mata. Padahal, pihak Desa sudah lama mengusulkan agar jalan tersebut segera diperbaiki, namun hingga kini masih tetap dibiarkan. Apalagi anggota DPRD yang pernah berjanji akan membantu memperbaiki jalan tersebut, kenyataannya Wakil Rakyat hanya bisa janji tanpa bisa membuktikanya.
“Ah semuanya hanya bisa ngomong tanpa bukti. Mana janji yang pernah diucapkan itu, apalagi Pemkab hanya bisa menonton tanpa berbuat apa-apa, padahal sudah banyak warga yang babak belur akibat padamnya penerangan dan rusaknya jalan tersebut,” ucap warga kesal melihat DPRD dan Pemkab tak segera merealisasikan usulan desa tersebut.
Kekesalan warga ini cukup beralasan, selain jalan tersebut merupakan penghubung ke Desa Tegalwangi, Kec.Weru dengan Desa Bode Lor, Kec.Plumbon, juga sebagai jalan yang bisa membantu kelancaran bagi dua desa di bidang ekonomi, bisnis maupun pendidikan. Apalagi hamipr terlihat sejumlah pejabat Pemkab dan anggota DPRD yang melintasi jalan ini, namun tak tersentuh sedikitpun atas kondisi jalan yang rusak parah ini.  
“Kurang lebih 10 tahun lamanya Jl. Tohidin tidak pernah tersentuh PU Kabupaten Cirebon. Jalan yang telah lama rusak ini juga tidak ada penerangannya, padahal sebagai jalan alternatif  yang menghubungkan Desa Tegalwangi ke desa lainnya,” ucap Rokib, ketua RW.1 Desa Tegalwangi, kepada Suara Cirebon.
Demikian juga dinyatakan Kuwu Desa Tegalwangi yang baru beberapa bulan terpilih di desa ini bahwa tergelincirnya pengendara motor roda dua warga asal Desa Karangsari, Kecamatan Weru pada beberapa waktu lalu memang benar, dan sepanjang Jalan Tohidin kondisinya  rusak parah, ini sangat memprihatinkan, karena belum juga diperbaiki.
“Padahal  saya telah berusaha dan akan terus berusaha untuk dapat menyelesaikan keluhan warga. Saya meminta dan beharap kepada wakil rakyat (DPRD-red) dan instansi terkait untuk segera merealisasikan proposal yang telah dikirimkan, agar warga Desa Tegalwangi dapat melaksanakan aktifitasnya dengan aman dan nyaman,” ucapnya. (01/SC**)

Jumat, 01 Juni 2012

Sikentos Mendekati Ambruk


WERU, (SC).-
Masyarakat Desa Palir dan Setu khususnya yang berada di sekitar blok Sipatat merasa was-was. Pasalnya, jembatan Sikentos penghubung Kecamatan Weru dan Kecamatan Tengahtani ini dalam kondisi rawan dan dikhawatirkan akan segera ambruk.

Menurut informasi yang diterima Suara Cirebon, jembatan yang dibangun pada tahun 1995 tersebut belum pernah mendapat bantuan rehab. Dan kini batu dan tanah yang ada di sisi timur jembatan terus mengalami pengikisan dan hampir mencapai batas jembatan. Akibatnya, masyarakat khususnya tokoh agama H. Karsid selaku pelopor pembangunan jembatan tersebut semakin khawatir.

Padahal, jembatan yang dibangun dari hasil swadaya murni masyarakat ini merupakan jalan alternatif ribuan masyarakat seperti anak sekolah, buruh, petani, pedagang, pekerja dan lainnya untuk mempercepat dalam mencapai tempat tujuan. Terlebih bagi para pedagang, jika tidak ada jembatan tersebut maka harus memutar melalui jalan by pass Tengahtani dengan jarak ribuan meter.

“Saya pernah menghitung selama 24 jam sekitar 3000 sepeda motor melewati jembatan Sikentos,” ujar H. Karsid kepada Suara Cirebon ketika ditemui di kediamannya, Sabtu (31/3).

Dikatakan H. Karsid, pihaknya pernah mengajukan proposal bantuan senderan sebanyak 2 kali kepada DPRD Kabupaten Cirebon yaitu pada tahun 2004 dan 2009 namun sampai sekarang belum mendapatkan jawaban. Dan pada tahun 2008 pernah dihitung bahwa pembangunan senderan jembatan Sikentos dengan panjang 23 meter ini membutuhkan dana sekitar Rp. 26 juta.

“Kami mengharapkan pemerintah peduli dengan kondisi jembatan Sikentos dengan memberikan bantuan senderan agar jembatan ini tidak hancur dan memutus akses penghubung 2 kecamatan,” harapnya.

Hal senada dikatakan Torad sebagai pengendara yang kerap melewati jalan tersebut bahwa jembatan ini berperan sangat penting bagi kepentingan masyarakat. “Kami merasa takut saat melewati jembatan ini karena tanah di sebelah timur jembatan semakin menipis. Untuk itu, kami mengharapkan perhatian dari pemerintah dengan menindak lanjuti jembatan ini sesegera mungkin dan kalau bisa sekalian diperlebar karena jembatan yang sekarang terlalu sempit dan hanya bisa dilewati oleh satu becak dan sepeda motor saja,” pintanya. (Haris/SC)