§ 12 Mini Market Ditemukan Tak
Mengantongi Izin, Pemkot Diminta Bersikap Tegas
CIREBON, (SC).- Sejumlah Pengurus Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia
(APPSI) dan Forum Pedagang Kaki Lima (Forum PKL) mulai gerah dengan sikap
pemerintah yang meloloskan usaha ritel ini. Sikap tegas itu disampaikan Forum
PKL Kota Cirebon, Agus Mulyadi, dan Ariana dari Dewan Pembina APPSI, Rabu
(18/04) di Kantor DPUPESDM Kota Cirebon.
Menurut Agus Mulyadi, Pemerintah sudah menabrak
Permen PU No.43 Pasal 2 tahun 1999, juga peraturan lainnya terkait mengijinkan
usaha ritel yang diketahui tak mengantongi izin. Selain itu, jarak antara Ritel
dan Pasar Tradisional pun tak memenuhi persayaratan yakni antara 500 sampai
1000 meter. Kenyataan dilapangan banyak Mini Market yang tak mengindahkan
Peraturan Gubernur maupun Peraturan Walikota (Perwali), bahkan cenderung
menabraknya.
“Kami sudah melakukan investigasi dan
diketahui terdapat 12 ritel yang benar-benar tak memiliki kelengkapan ijin
usaha dan 2 ritel laginya tengah diselidiki lebih dalam lagi. Untuk yang 12
ritel ini sudah kami sampaikan ke pihak Komisi B DPRD juga instansi Indag,
namun hingga kini Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah nyatanya masih diam
dan enggan membongkar ritel yang jelas-jelas melanggar aturan ini,” ungkapnya.
Demikian juga diungkapkan Ariana, Dewan
Pembina APPSI, bahwa ritel bermasalah sudah seharusnya ditutup selain dapat
mengganggu kehidupan prekonomian pedagang kecil disekitar usaha ritel juga pedagang
tradisional (Pasar). Pemerintah jangan hanya mencari PAD dengan menyampingkan
asas pemerataan ekonomi kerakyatan, sebab banyak pedagang kelontong maupun
pedagang kecil yang bangkrut setelah usaha ritel itu berdiri (beroperasi-red),
didekat lokasi pedagang tersebut.
“Dari sini kami akan langsung ke kantor
Perindustrian dan Perdagangan (Indag), setelah itu ke Komisi B DPRD Kota
Cirebon. Tujuan kedatangan kami yang kesekian kalinya ini hanya untuk meminta
penjelasan dan sikap pemerintah atas apa yang telah kami temukan dilapangan
terkait soal ijin usaha ritel yang bermasalah. Jika pemerintah tetap diam, kami
kedepan akan melakukan “class action” sebagai bentuk keprihatinan kami
atas kondisi ini,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala DPUPESDM Kota Cirebon, DR
H Wahyo MPd, sejak awal pihaknya sudah melarang bidang tertentu yang menangani
soal perijinan untuk tidak gampang mengeluarkan ijin jika persayaratan lain
belum lengkap. “dari awal pihak DPUPESDM sudah melaksanakan aturan dan
mekanisme yang ada, jadi soal ini bukan di pihak DPUPESDM melain di instansi
lain yang langsung berwenang dalam soal perijinan ritel. Pihak PU sudah menegur
jika hingga tiga kali teguran tersebut tak diindahkan terpaksa di police
line, kami hanya berkomitmen agar di tahun 2012 ini tak ada lagi yang
melanggar perijinan,” tegasnya. (CD/SC)
0 komentar
Posting Komentar