Senin, 04 Juni 2012

Mini Market Tak Berizin Harus Segera Dibongkar


§ 12 Mini Market Ditemukan Tak Mengantongi Izin, Pemkot Diminta Bersikap Tegas

CIREBON, (SC).- Sejumlah Pengurus Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) dan Forum Pedagang Kaki Lima (Forum PKL) mulai gerah dengan sikap pemerintah yang meloloskan usaha ritel ini. Sikap tegas itu disampaikan Forum PKL Kota Cirebon, Agus Mulyadi, dan Ariana dari Dewan Pembina APPSI, Rabu (18/04) di Kantor DPUPESDM Kota Cirebon.
Menurut Agus Mulyadi, Pemerintah sudah menabrak Permen PU No.43 Pasal 2 tahun 1999, juga peraturan lainnya terkait mengijinkan usaha ritel yang diketahui tak mengantongi izin. Selain itu, jarak antara Ritel dan Pasar Tradisional pun tak memenuhi persayaratan yakni antara 500 sampai 1000 meter. Kenyataan dilapangan banyak Mini Market yang tak mengindahkan Peraturan Gubernur maupun Peraturan Walikota (Perwali), bahkan cenderung menabraknya.
“Kami sudah melakukan investigasi dan diketahui terdapat 12 ritel yang benar-benar tak memiliki kelengkapan ijin usaha dan 2 ritel laginya tengah diselidiki lebih dalam lagi. Untuk yang 12 ritel ini sudah kami sampaikan ke pihak Komisi B DPRD juga instansi Indag, namun hingga kini Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah nyatanya masih diam dan enggan membongkar ritel yang jelas-jelas melanggar aturan ini,” ungkapnya.
Demikian juga diungkapkan Ariana, Dewan Pembina APPSI, bahwa ritel bermasalah sudah seharusnya ditutup selain dapat mengganggu kehidupan prekonomian pedagang kecil disekitar usaha ritel juga pedagang tradisional (Pasar). Pemerintah jangan hanya mencari PAD dengan menyampingkan asas pemerataan ekonomi kerakyatan, sebab banyak pedagang kelontong maupun pedagang kecil yang bangkrut setelah usaha ritel itu berdiri (beroperasi-red), didekat lokasi pedagang tersebut.
“Dari sini kami akan langsung ke kantor Perindustrian dan Perdagangan (Indag), setelah itu ke Komisi B DPRD Kota Cirebon. Tujuan kedatangan kami yang kesekian kalinya ini hanya untuk meminta penjelasan dan sikap pemerintah atas apa yang telah kami temukan dilapangan terkait soal ijin usaha ritel yang bermasalah. Jika pemerintah tetap diam, kami kedepan akan melakukan “class action” sebagai bentuk keprihatinan kami atas kondisi ini,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala DPUPESDM Kota Cirebon, DR H Wahyo MPd, sejak awal pihaknya sudah melarang bidang tertentu yang menangani soal perijinan untuk tidak gampang mengeluarkan ijin jika persayaratan lain belum lengkap. “dari awal pihak DPUPESDM sudah melaksanakan aturan dan mekanisme yang ada, jadi soal ini bukan di pihak DPUPESDM melain di instansi lain yang langsung berwenang dalam soal perijinan ritel. Pihak PU sudah menegur jika hingga tiga kali teguran tersebut tak diindahkan terpaksa di police line, kami hanya berkomitmen agar di tahun 2012 ini tak ada lagi yang melanggar perijinan,” tegasnya. (CD/SC)

0 komentar

Posting Komentar