CIREBON, (SC).-Pada 6 Februari lalu, Presiden Susilo
Bambang Yudoyono telah menandatangani Peraturan Pemerintah soal Perubahan gaji
Pegawai Negeri Sipil, dalam PP bernomer 15 tahun 2012 dikatakan kenaikan
gaji PNS berlaku sejak 1 Januari 2012 dan pada penjelasan PP itu disebutkan
kenaikan gaji tersebut dilakukan Pemerintah untuk meningkatkan daya guna dan
hasil guna serta kesejahteraan PNS. berdasarkan informasi yang dihimpun SC, bahwa PP yang baru itu menyebutkan kini gaji
pokok terendah seorang PNS sebelum Remunerasi adalah Rp 1.260.000 untuk
golongan 1a dengan masa kerja 0 tahun, gaji tersebut diluar tunjangan yang
besarnya untuk Istri/Suami 10% dari gaji pokok, tunjangan pangan sebesar sebesar
nilai beras per 10 Kg/orang tunjangan Jabatan untuk Pejabat Struktural maupun
Fungsional,dan tunjangan Umum untuk yang tidak memegang jabatan struktural dan
fungsional.
Berikut ini Data gaji PNS sesuai dengan
golongannya yang berhasil dihimpun SC, PNS Golongan IIIa dengan masa kerja 0 tahun dengan gaji pokoknya sebesar
Rp.2.046.100,- yang sebelumnya Rp 1.902.300,- dan tertinggi IIId dengan masa
kerjaa 32 tahun adalah Rp 3.742.300,- yang sebelumnya Rp 3.332.000,-,sedangkan
PNS Golongan IVa dengan masa Kerja 0 tahun adalah Rp 2.436.100,- yang
sebelumnya dengan gaji Rp 2.245.000,- sedangkan tertinggi untuk golongan IVe
dengan masa kerja 32 tahun adalah Rp 4.608.700,- yang sebelumnya mendapatkan
gaji Rp 4.100.000,-,atas kenaikan gaji PNS tersebut banyak kalangan masyarakat
berharap penuh atas meningkatnya Pelayanan yang dilakukan leh PNS terhadap
masyarakat.
Pengamat Pemerintahan kota Cirebon, Ir. H.Joko
Hadiatmo mengatakan”Adanya kenaikan gaji PNS haruslah dibarengi dengan kenaikan
Pelayanan terhadap masyarakat,karena selama ini masyarakat banyak yang
mengeluhkan adanya pelayanan yang kurang memuaskan dari berbagai Dinas atau
Kantor Pelayanan,hal ini haruslah segera dilakukan perubahan,pemerintah sendiri
menaikan gaji PNS dalam rangka mensejahterakan PNS dan juga mendorong
peningkatan Pelayanan yang lebih baik,” katanya kepada SC, Kamis
(19/4).
Menurut Joko Kenaikan gaji PNS harus dibarengi
juga penerapan Disiplin PNS, hal ini karena masih ada PNS yang terlambat masuk
Kantor dan bermalas-malasan, bahkan terkadang masih ditemui oknum PNS yang
sengaja bolos Kerja hanya karena sesuatu hal yang tidak penting, seperti
diberitakan pada media-media baik lokal maupun Nasional, banyak seorang oknum
PNS masih sering ditemui di pusat-pusat perbelanjaan dan tempat hiburan lainnya
pada saat jam Kerja,ini jelas akan mencoreng upaya pemerintah untuk menerapkan
Disiplin terhadap PNS, saya berharap untuk kenaikan gaji PNS kali ini dapat
mengubah apa yang tidak baik pada prilaku PNS baik di Kota Cirebon maupun
diseluruh Negara Indonesia yang tercinta ini. (CD/SC)
0 komentar
Posting Komentar