Senin, 04 Juni 2012

Masyarakat Harapkan Peningkatan Pelayanan atas Kenaikan Gaji PNS


CIREBON, (SC).-Pada 6 Februari lalu, Presiden Susilo Bambang Yudoyono telah menandatangani Peraturan Pemerintah soal Perubahan gaji Pegawai Negeri Sipil, dalam PP bernomer  15 tahun 2012 dikatakan kenaikan gaji PNS berlaku sejak 1 Januari 2012 dan pada penjelasan PP itu disebutkan kenaikan gaji tersebut dilakukan Pemerintah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS. berdasarkan informasi yang dihimpun SC, bahwa PP yang baru itu menyebutkan kini gaji pokok terendah seorang PNS sebelum Remunerasi adalah Rp 1.260.000 untuk golongan 1a dengan masa kerja 0 tahun, gaji tersebut diluar tunjangan yang besarnya untuk Istri/Suami 10% dari gaji pokok, tunjangan pangan sebesar sebesar nilai beras per 10 Kg/orang tunjangan Jabatan untuk Pejabat Struktural maupun Fungsional,dan tunjangan Umum untuk yang tidak memegang jabatan struktural dan fungsional.
Berikut ini Data gaji PNS sesuai dengan golongannya yang berhasil dihimpun SC, PNS Golongan IIIa dengan masa kerja 0 tahun dengan gaji pokoknya sebesar Rp.2.046.100,- yang sebelumnya Rp 1.902.300,- dan tertinggi IIId dengan masa kerjaa 32 tahun adalah Rp 3.742.300,- yang sebelumnya Rp 3.332.000,-,sedangkan PNS Golongan IVa dengan masa Kerja 0 tahun adalah Rp 2.436.100,- yang sebelumnya dengan gaji Rp 2.245.000,- sedangkan tertinggi untuk golongan IVe dengan masa kerja 32 tahun adalah Rp 4.608.700,- yang sebelumnya mendapatkan gaji Rp 4.100.000,-,atas kenaikan gaji PNS tersebut banyak kalangan masyarakat berharap penuh atas meningkatnya Pelayanan yang dilakukan leh PNS terhadap masyarakat.
Pengamat Pemerintahan kota Cirebon, Ir. H.Joko Hadiatmo mengatakan”Adanya kenaikan gaji PNS haruslah dibarengi dengan kenaikan Pelayanan terhadap masyarakat,karena selama ini masyarakat banyak yang mengeluhkan adanya pelayanan yang kurang memuaskan dari berbagai Dinas atau Kantor Pelayanan,hal ini haruslah segera dilakukan perubahan,pemerintah sendiri menaikan gaji PNS dalam rangka mensejahterakan PNS dan juga mendorong peningkatan Pelayanan yang lebih baik,” katanya kepada SC, Kamis (19/4).
Menurut Joko Kenaikan gaji PNS harus dibarengi juga penerapan Disiplin PNS, hal ini karena masih ada PNS yang terlambat masuk Kantor dan bermalas-malasan, bahkan terkadang masih ditemui oknum PNS yang sengaja bolos Kerja hanya karena sesuatu hal yang tidak penting, seperti diberitakan pada media-media baik lokal maupun Nasional, banyak seorang oknum PNS masih sering ditemui di pusat-pusat perbelanjaan dan tempat hiburan lainnya pada saat jam Kerja,ini jelas akan mencoreng upaya pemerintah untuk menerapkan Disiplin terhadap PNS, saya berharap untuk kenaikan gaji PNS kali ini dapat mengubah apa yang tidak baik pada prilaku PNS baik di Kota Cirebon maupun diseluruh Negara Indonesia yang tercinta ini. (CD/SC)

0 komentar

Posting Komentar