Kota Cirebon, (SC).- Sejumlah Pengurus Asosiasi Pedagang Pasar
Seluruh Indonesia (APPSI) dan Forum Pedagang Kaki Lima (Forum PKL) mulai gerah
dengan sikap pemerintah yang meloloskan usaha ritel ini. Sikap tegas itu
disampaikan Agus Mulyadi dari Forum PKL Kota Cirebon dan Ariana dari Dewan
Pembina APPSI, Rabu (18/04) di Kantor DPUPESDM Kota Cirebon.
Menurut Agus Mulyadi, Pemerintah sudah menabrak
Permen PU No.43 Pasal 2 tahun 1999, juga peratuan lainnya terkait mengijinkan
usaha ritel yang diketahui tak mengantongi berbagai persyaratan pendirian usaha
ini. Selain itu, jarak antara Ritel dan Pasar Tradisional pun seharusnya 500
sampai 1000 meter. Apalagi Peraturan Gubernur juga sudah sangat jelas termasuk
Peraturan Walikota (Perwali), jadi tidak ada lagi toleransi yang harus
diberikan ke usaha ritel yang bermasalah.
“Kami sudah melakukan investigasi dan diketahui
terdapat 12 ritel yang benar-benar tak memiliki kelengkapan ijin usaha dan 2 ritel
laginya tengah diselidiki lebih dalam lagi. Untuk yang 12 ritel ini sudah kami
sampaikan ke pihak Komisi B DPRD juga instansi Indag, namun hingga kini Satpol
PP selaku penegak Peraturan Daerah nyatanya masih diam dan enggan membongkar
ritel yang jelas-jelas melanggar tersebut,” ujarnya kepada Suara Cirebon.
Demikian juga diungkapkan Ariana, Dewan Pembina
APPSI, bahwa ritel bermasalah sudah seharusnya ditutup selain dapat mengganggu
kehidupan prekonomian pedagang kecil disekitar usaha ritel juga pedagang
tradisional (Pasar). Pemerintah jangan hanya mencari PAD dengan menyampingkan
asas pemerataan ekonomi kerakyatan, sebab banyak pedagang kelontong maupun
pedagang kecil yang bangkrut setelah usaha ritel itu berdiri (beroperasi-red)
didekat lokasi pedagang tersebut.
“Dari sini kami akan langsung ke kantor
Perindustrian dan Perdagangan (Indag), setelah itu ke Komisi B DPRD Kota
Cirebon. Tujuan kedatangan kami yang kesekian kalinya ini hanya untuk meminta
penjelasan dan sikap pemerintah atas apa yang telah kami temukan dilapangan
terkait soal ijin usaha ritel yang bermasalah. Jika pemerintah tetap diam, kami
kedepan akan melakukan “class action” sebagai bentuk keprihatinan kami
atas kondisi ini,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala DPUPESDM Kota Cirebon, DR H
Wahyo MPd, sejak awal pihaknya sudah melarang bidang tertentu yang menangani
soal perijinan untuk tidak gampang mengeluarkan ijin jika persayaratan lain
belum lengkap. “dari awal pihak DPUPESDM sudah melaksanakan aturan dan
mekanisme yang ada, jadi soal ini bukan di pihak DPUPESDM melain di instansi
lain yang langsung berwenang dalam soal perijinan ritel, bahkan beberapa ritel
sudah ditegur pihak PU dan ada juga yang sudah di police line sebagai
bentuk ketegasan dalam melaksanakan aturan yang ada dan kita sudah berkomitmen
untuk menggalakan tak ada lagi izin yang melanggar ditahun 2012 ini” tegasnya.
(CD/SC)
0 komentar
Posting Komentar