CANTIGI, (SC).-
Sertijab di lingkungan UPTD Pendidikan Kecamatan Cantigi berlangsung
khidmat. Hal ini merupakan imbas dari satu orang yang terkena Perda No. 26
Tahun 2005 bahwa selama jabatan 12 tahun sudah berakhir.
Ketika ditemui di ruang kerjanya, Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan
Cantigi Sukanto menjelaskan bahwa pihaknya harus mengangkat orang pengganti. Sukanto
sudah melaksanakan tahapan demi tahapan dari mulai seleksi tingkat kecamatan sampai
tingkat kabupaten. Akhirnya, beliau mendapatkan penggantinya saat rotasi yang
baru itu sebagai guru SDN Cantigi Wetan 1 dan sekarang diangkat sbagai Kepala
SDN Paningkiran Kidul 1, sedangkan Kepala SDN Paningkiran Kidul 1 beralih
menjadi Kepala SDN Paningkiran Lor 2.
Program bangunan rehabilitasi gedung sekolahnya itu, sudah dialihkan
berdasarkan SK yang baru, berarti pejabat yang lama sudah tidak bertanggung
jawab, ada berita acaranya, sudah diserahkan kepada yang baru sehingga untuk
kedepannya pelaksananya kepada yang baru karena punya jabatan, maka orang tidak
punya jabatan masih bertanggung jawab takutnya ada apa-apa. UPTD
pendidikan kecamatan Cantigi rehab
bangunan dapat 7 SD dari bantuan rehab APBNP, yang satu sekolah variasi ada
yang 3 ada yang 4 ada yang 5 ruang belajar yang direhab, Tergantung tingkat
kerusakan SD tersebut anggaran variatif tingkatannya karena sebelumnya
konsultan menganalisis tingkat kerusakan karena rehab ini bukan RKB, jadi tergantung tingkat kerusakan.
Sukanto berharap, dengan adanya kegiatan dan rehabilitasi ini pertama
dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang tadinya keinginan belajar
dirasakan kurang oleh anak-anak didik dengan adanya rehab ini bisa KBM berjalan
bagus, lancar dan nyaman, harapnya. (M. Karmani S/SC)
0 komentar
Posting Komentar